BANDUNG - Ribuan massa aksi gabungan dari serikat buruh dan pekerja se-Jawa Barat (Jabar) menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis (16/6).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, massa aksi kali ini mengawal atas pembacaan putusan perkara gugatan mereka soal SK UMK 2022.
"Perkara no 11 tersebut, buruh menggugat SK UMK 2022, yang kami anggap SK ini berdasarkan UU Cipta Kerja PP 36. Oleh karena itu kami menggugat," ujarnya kepada Jabar Ekspres di tengah massa aksi, Kamis (16/6).
"Namun kami kecewa (atas) pembacaan putusan itu. Gugatan kami ditolak. Sehingga kami akan melakukan banding dalam 14 hari kedepan. Keberatan atas putusan PTUN Bandung ini," imbuh Roy.
Kendati tak membuahkan hasil, Roy menjelaskan, aksi akan tetap digencarkan. Alih-alih mengenai putusan, melainkan mendesak supaya UU Cipta Kerja dicabut.
"UU Cipta Kerja karena muaranya di situ. Sepanjang UU Cipta Kerja belum dicabut, kami akan demo. Upah bermasalah, tahun 2022 tidak naik," jelasnya.
"Alasannya PP 36. Bahwa formula perhitungannya membuat upah tidak naik. Dan PP 36 ini adalah aturan dari UU Cipta Kerja. Jadi semuanya, bermuaranya di UU Cipta Kerja," ucap Roy.
Sementara, gerakan aksi massa yang berlangsung sedari pukul 9 pagi tersebut, pada akhirnya membubarkan diri pada pukul 12 siang. Yakni seusai perwakilan massa melakukan audiensi dengan PTUN Bandung.
"Audiensi ke PTUN tadi, 2 hal yang kami pertanyakan. Kenapa tak ada pembacaan putusan? Apa pertimbangan hukum, kok, gugatan kita ditolak? Hasilnya? Tetap kalah," tutupnya. (zar)