Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani akan menjalani pemeriksaan polisi. Hal ini lantaran sikap isenngnya yang menyebutkan ada bom di tasnya, saat Ia berada di dalam pesawat Wings Air.
Pesawat Wings Air IW-1307 rute Bandara Betoambari, Baubau - Bandara Hasanuddin, Makassar, terpaksa menunda jadwal terbangnya sebentar untuk menurunkan Arusani kembali ke Bandara.
Arusani langsung menjalani pemeriksaan dan penggeledahan di Bandara , pada Selasa (14/6) sekitar pukul 09.35 WITA.
Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Baubau telah melakukan penyelidikan terhadap sikap Arusani.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo. Perwira menengah pemilik dua melati di pundaknya itu, memerintahkan Kapolsek Murhum bersama Kapolsubsektor Bandara Betoambari, untuk melakukan pertemuan antara Arusani dengan pihak Maskapai Wings Air cabang Baubau.
"Tetapi proses mediasinya bukan di bandara, saya langsung arahkan ke Polsek Murhum," ucap AKBP Erwin Pratomo.
Ia menyebutkan dalam pertemuan tersebut, La Ode Arusani mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak maskapai.
"Ia (mantan Bupati Busel) juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan diterima oleh pihak maskapai Wings Air cabang Baubau," katanya.
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menuturkan pihak maskapai Wings Air cabang Baubau telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor pusat.
Kami masih menunggu respons kantor pusat Wings Air, kalau kantor pusat tidak terima dan minta lanjutkan, kami akan proses.
Karena dasar hukumnya sudah jelas Undang-undang No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437, ancamannya satu tahun penjara," jelasnya. (Jpnn/rit)