"Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini," ucap Rita.
"Karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun," tambahnya.
Bagi Rita, jika ada perkawinan anak laki-laki ataupun perempuan, dimana pihak wanita berada di bawah 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan.
Rita melanjutkan kalau insiden kepala dusun menikai anak 16 tahun bisa menjadi contoh buruk bagi seorang tokoh warga kawasan tersebut. (Fin-red)