JAKARTA – Stabilitasi harga minyak goreng di dalam negeri lewat implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1). Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO. “Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.
Stabilitasi Harga Minyak Goreng, Mendag Minta Kebijakan DMO dan DPO Tak Rugikan Petani Kelapa Sawit
Senin 31-01-2022,06:00 WIB
Editor : riskyanggiono
Kategori :