Ngaku Polisi dan BNN, Tiga Perampas Motor dan HP Diringkus Polresta Bandung
Ngaku Polisi dan BNN, Tiga Perampas Motor dan HP Diringkus Polresta Bandung--(sumber gambar: Yusuf/Radar Jabar)
RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung meringkus tiga pelaku kasus perampasan sepeda motor dan sebuah handphone.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban.
"Mereka merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban dalam kejadian yang berlangsung pada Minggu 11 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DR (34), DS (36), dan RA (23). Kasus tersebut menjadi perhatian setelah aksi serupa sempat viral di media sosial di wilayah Garut ketika para pelaku mengaku sebagai anggota BNN.
"Tersangka sendiri ada tiga orang. DR berperan melakukan perampasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, membawa motor milik korban, kemudian menjualnya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka DS diduga menganiaya korban sekaligus mengambil telepon genggamnya. Adapun RA berperan sebagai sopir dan ikut menakut-nakuti korban.
Tri menyebut, para tersangka menggunakan identitas palsu sebagai aparat untuk membuat korban takut dan memuluskan aksi mereka.
“Modus mereka ingin menakut-nakuti korban. Harapannya, para korban ini lebih mudah takut, sehingga rencana dan aksi mereka lebih cepat dan lebih mudah dilakukan,” terangnya.
Mantan Kapolres Cimahi ini menyebut, aksi ketiga tersangka diduga tidak hanya terjadi sekali. Meski para tersangka mengaku baru melakukannya satu kali, keterangan saksi dan penelusuran media sosial menunjukkan dugaan adanya aksi serupa di beberapa tempat.
“Kalau dari pengakuan tersangka, dia hanya mengaku sekali karena ketahuan. Namun dari saksi-saksi dan media sosial yang sudah kita ketahui, ada beberapa kali dia melakukan,” bebernya.
Ia pun meminta masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Polresta Bandung. Keterangan korban lain dibutuhkan untuk membantu penyidik mendalami dugaan aksi berulang tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka kita kenakan Pasal 476 ayat (1) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.*** (ysp)
Sumber: