Berapa Batas Gaji Penerima BSU Rp900 Ribu 2026? Berikut Informasinya

Berapa Batas Gaji Penerima BSU Rp900 Ribu 2026? Berikut Informasinya

Berapa Batas Gaji Penerima BSU Rp900 Ribu 2026? Berikut Informasinya--

RADAR JABAR - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026.

Bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900.000 untuk setiap penerima.

Sasarannya sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Namun, batas gaji penerima BSU 2026 belum diumumkan secara resmi.

Pekerja belum bisa memastikan kelayakan berdasarkan batas upah yang berlaku pada penyaluran sebelumnya.

Ketentuan teknis, termasuk syarat penerima dan jadwal pencairan, masih perlu menunggu pengumuman pemerintah.

Berapa Batas Gaji Maksimal Penerima BSU 2026?

Sampai informasi ini disusun, pemerintah belum menetapkan batas gaji maksimal untuk BSU kuartal IV 2026.

Jadi, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta pun belum otomatis dapat dipastikan sebagai penerima.

Pada BSU 2025, batas upah yang digunakan adalah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Untuk wilayah dengan upah minimum lebih tinggi, batasnya menyesuaikan upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan saat itu.

Aturan tersebut merupakan ketentuan BSU 2025, sehingga belum tentu dipakai kembali pada program 2026.

Rincian BSU Rp900 Ribu yang Telah Disampaikan Pemerintah

Berikut gambaran program BSU kuartal IV 2026 berdasarkan keterangan pemerintah sejauh ini:

  • Periode bantuan: Oktober–Desember 2026
  • Besaran per bulan: Rp300.000
  • Total bantuan: Rp900.000
  • Rencana penyaluran: Sekali untuk tiga bulan
  • Target penerima: Sekitar 13,3 juta pekerja
  • Perkiraan anggaran: Hampir Rp12 triliun

Rincian tersebut menggambarkan rencana program. Pekerja tetap perlu menunggu ketentuan pelaksanaan untuk mengetahui syarat final, mekanisme penyaluran, dan tanggal pencairan.

Syarat BSU 2025 sebagai Pembanding

Sambil menunggu aturan BSU 2026, pekerja dapat melihat kriteria yang digunakan pada program 2025. Saat itu, penerima antara lain harus:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas upah minimum di wilayah tertentu sesuai ketentuan.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Daftar ini hanya merujuk pada aturan BSU 2025. Jangan menganggapnya sebagai syarat resmi BSU 2026 sebelum pemerintah menerbitkan ketentuan baru.

Cara Memantau Informasi dan Status Penerima BSU

Pekerja dapat memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Jika layanan pengecekan penerima BSU 2026 sudah dibuka, ikuti petunjuk verifikasi yang tersedia.

  1. Buka situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Periksa pengumuman terbaru dan pastikan layanan pengecekan sudah aktif.
  3. Jika formulir pengecekan tersedia, masukkan data hanya pada laman resmi dan ikuti instruksinya.
  4. Hubungi HRD atau bagian personalia perusahaan untuk menanyakan kesesuaian data pekerja, bila diperlukan.
  5. Jika mengalami kendala, cari bantuan melalui kanal kontak resmi Kemnaker.

Situs atau fitur pengecekan dapat belum tersedia sebelum mekanisme program diumumkan.

Jangan memasukkan NIK atau data pribadi ke situs tiruan yang mengatasnamakan BSU.

Waspada Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU

Informasi bantuan yang ramai dibicarakan kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan tautan palsu.

Berhati-hatilah jika menerima pesan yang menjanjikan BSU cair dengan imbalan biaya atau meminta data rahasia.

  • Jangan membayar biaya pendaftaran atau administrasi untuk menerima BSU.
  • Jangan membagikan PIN, kata sandi, atau kode OTP.
  • Hindari tautan dari pesan berantai dan akun yang tidak terverifikasi.
  • Ketik sendiri alamat situs resmi pemerintah di peramban.
  • Pastikan informasi cocok dengan pengumuman Kemnaker atau instansi pemerintah terkait.

Batas gaji maksimal penerima BSU Rp900 ribu 2026 belum diumumkan.

Kriteria BSU 2025 dapat menjadi gambaran, tetapi bukan jaminan syarat tersebut berlaku kembali.

Pantau informasi Kemnaker dan tunggu aturan resmi sebelum menyimpulkan status kepesertaan atau jadwal pencairan.

Sumber: