Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Sidak PT Ramatex, Soroti Limbah dan Perizinan
Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Sidak PT Ramatex, Soroti Limbah dan Perizinan--
RADAR JABAR, DAYEUHKOLOT – Komisi C DPRD Kabupaten Bandung melakukan inspeksi mendadak ke kawasan PT Ramatex di Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Selasa (13/10/2026). Sidak tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah, perizinan, dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan manajemen, PT Ramatex menaungi delapan perusahaan tekstil. Dalam sidak itu, Komisi C menyoroti pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta meminta setiap perusahaan memastikan air limbah diolah sesuai ketentuan sebelum dilepas ke lingkungan.
Anggota Komisi C, Toni Permana, mengatakan kawasan Dayeuhkolot memiliki banyak industri yang perlu diawasi secara berkala.
“Penegakan aturan ini harus dilakukan. Jangan sampai limbah pabrik dibuang begitu saja tanpa ada pengelolaan yang benar,” kata Toni.
Toni juga menyinggung genangan di Jalan Raya Dayeuhkolot saat hujan lebat yang menurutnya terkadang berwarna hitam. Ia meminta dinas terkait memeriksa penyebab perubahan warna tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pencemaran, termasuk dugaan pembuangan air limbah saat hujan tanpa melalui proses pengolahan.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku industri yang nakal dengan memanfaatkan turunnya hujan. Ini perlu menjadi perhatian dan harus ditelusuri oleh dinas terkait,” ujarnya.
Selain dugaan persoalan limbah, Komisi C menanyakan sejumlah persoalan perizinan yang memerlukan verifikasi dan tindak lanjut instansi berwenang.
“Tadi saya sempat menanyakan, ada permasalahan perizinan juga. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa, mengatakan sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas industri sekaligus respons atas keluhan masyarakat.
“Ini juga merupakan bagian dari bentuk pengawasan dewan ke lapangan terhadap keluhan dan aduan masyarakat. Jadi, wajib kita respons,” ujar Tarya.
Komisi C meminta instansi terkait memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan air limbah dan perizinan. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penindakan diminta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komisi C juga menyoroti pemenuhan hak pekerja dan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung meningkatkan pengawasan terhadap industri di kawasan Dayeuhkolot.
Libatkan Sejumlah Instansi
Sidak dipimpin Tarya Witarsa dari Fraksi PKB dan diikuti Toni Permana dari Fraksi NasDem, Dr. Raindra M. Oto Muharam AA dari Fraksi Demokrat, Dadang Hermawan dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Anton dan Ir. Asep Dedi dari Fraksi Gerindra.
Kegiatan itu turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Camat Dayeuhkolot, Lurah Pasawahan, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Koramil Dayeuhkolot.
Sumber: