Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Kemkomdigi Minta Operator Beri Perlindungan Nyata

Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Kemkomdigi Minta Operator Beri Perlindungan Nyata

Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus? Kemkomdigi Minta Operator Beri Perlindungan Nyata--

RADAR JABAR - Persoalan sisa kuota internet pelanggan yang berpotensi hangus setelah masa berlaku paket berakhir kembali menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler tidak hanya memberikan peringatan, tetapi menyediakan mekanisme perlindungan yang benar-benar membuat pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibeli.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Kemkomdigi mengevaluasi laporan bulan pertama dari tiga operator seluler terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan pemerintah masih menemukan sejumlah paket yang perlindungannya hanya diberikan melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

Menurutnya, langkah tersebut belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi dari kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

Kemkomdigi Buka Pengaduan Soal Kuota Internet 

Untuk memperkuat pengawasan sekaligus menampung keluhan masyarakat, Kemkomdigi membuka saluran pengaduan terkait perlindungan kuota internet.

Selain menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator, masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.

"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Denny.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau pelaksanaan perlindungan kuota internet di lapangan dan meminta operator menyesuaikan mekanisme layanan mereka dengan putusan MK.

Operator Diminta Lindungi Sisa Kuota Pelanggan 

Putusan MK sebelumnya mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Artinya, pelanggan yang masih memiliki kuota dari paket yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan atas manfaat layanan tersebut.

Kemkomdigi juga mewajibkan tiga operator seluler untuk menyampaikan laporan perkembangan implementasi kebijakan tersebut secara berkala setiap bulan.

Dari laporan pertama yang dievaluasi pemerintah, ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, yakni sistem yang memungkinkan sisa kuota dari periode sebelumnya tetap dapat dimanfaatkan pada periode berikutnya.

Namun, masih terdapat sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya baru berupa pemberitahuan kepada pelanggan.

Rincian Paket Rollover di Tiga Operator 

Sumber: