Pansus DPRD Kabupaten Bandung Minta Satpol PP Lebih Humanis dan Tak Lagi Represif
Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PAN, Tedi Supriadi--
RADAR JABAR - Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung menyoroti kinerja petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang selama ini kerap dipersepsikan represif di kalangan masyarakat.
Hal ini, masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, Tedi Supriadi mengatakan, pembentukan Pansus ini merupakan amanat rapat paripurna sekaligus bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bandung.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut diperlukan karena aturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat harus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang sangat dinamis.
“Perda tentang ini sebenarnya sudah ada. Kemudian mengalami perubahan dan sesuai perkembangan regulasi, tahun 2026 ini kembali diperbarui,” ujar Tedi dalam keterangannya, Minggu 13 September 2026.
Ia menjelaskan, perubahan materi dalam perda tersebut mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, secara kategori, perda yang sedang dibahas tersebut tidak lagi sekadar disebut sebagai perda perubahan atau revisi, tetapi masuk kategori perda baru.
Sejumlah tahapan pembahasan pun telah dilakukan Pansus 7, di antaranya bedah perda yang difasilitasi perguruan tinggi, yakni Universitas Pasundan (Unpas), serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung Barat (KBB), studi banding ke Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Semarang, serta kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Seluruh rangkaian tersebut, papar Tedi, dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga pekan hingga satu bulan terakhir.
Namun, kata ia, pembahasan perda tidak hanya berkutat pada persoalan regulasi. Pansus 7 juga ingin mengubah paradigma dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di tengah masyarakat.
Selama ini, keberadaan Satpol PP masih kerap dilekatkan dengan tindakan penertiban yang dianggap keras atau represif, terutama ketika menangani pedagang kaki lima (PKL)
“Jujur saja, image masyarakat terhadap Satpol PP mungkin masih negatif. Kita mengenal dulu ketika ada penertiban PKL, kesannya represif. Nah, perda ini mencoba sesuai regulasi mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif,” katanya.
Menurut Tedi, perubahan paradigma tersebut tercermin dari nomenklatur perda yang menempatkan ketenteraman lebih dahulu, kemudian ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yakni sebagai penegak perda, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat melalui Linmas.
Sumber: