Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Bandung Bahas Penetapan 10 Raperda
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi--
RADAR JABAR - DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna dengan dua agenda pokok, yaitu Persetujuan terhadap Propemperda tahun 2027, dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin 14 September 2026.
Rapat paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Selain itu, turut hadir Bupati Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Ali Syakieb beserta jajaran OPD dan para camat se-Kabupaten Bandung.
"Propemperda tahun 2027 terdiri dari 10 buah raperda, 7 raperda merupakan prakarsa bupati dan 3 raperda prakarsa DPRD. Sesuai ketentuan, bahwa Propemperda harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan RAPBD tahun 2027. Propemperda ini menjadi agenda dalam penyusunan regulasi di daerah berkaitan dengan penyusunan raperda yang akan dibahas pada tahun 2027," tutur Renie dalam keterangannya.
Disampaikan Renie, pada kesempatan ini juga disampaikan nota pengantar RAPBD tahun 2027 dari Bupati Bandung yang akan ditindaklanjuti dengan proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
"Terhadap nota pengantar bupati, para Fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya dan telah disampaikan pula jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi," ungkapnya.
Menurut Renie, berbagai pendapat, saran dan pandangan tersebut, tentu akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam proses pembahasan.
Ia menyebut, DPRD dan bupati telah memiliki pandangan yang sama dalam menentukan arah kebijakan anggaran di Kabupaten Bandung, dengan mengutamakan program dan kegiatan yang bermanfaat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Semoga proses pembahasannya berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu," imbuhnya.* (ysp)
Sumber: