Beras Fortifikasi Abal-abal Mulai Ditarik, Bulog Siapkan 1 Juta Ton Beras SPHP

Beras Fortifikasi Abal-abal Mulai Ditarik, Bulog Siapkan 1 Juta Ton Beras SPHP

Beras Fortifikasi Abal-abal Mulai Ditarik, Bulog Siapkan 1 Juta Ton Beras SPHP--

RADAR JABAR - Beras fortifikasi palsu tengah menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan sejumlah produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi dan label pada kemasan.

Sejumlah merek pun telah menghentikan produksi dan menarik stok dari tempat peredaran.

Di tengah penertiban tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan ketersediaan beras di pasaran tetap aman.

Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga pasokan dan mencegah potensi kelangkaan di tingkat konsumen.

Budi mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait temuan beras fortifikasi bermasalah.

Koordinasi lintas lembaga juga terus dilakukan bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjaga stabilitas pangan.

Bulog Siapkan 1 Juta Ton Beras SPHP 

Sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan beras, Perum Bulog akan menggelontorkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1 juta ton.

Budi menyebut pasokan tersebut akan diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat.

"Bulog kan sudah menyampaikan untuk pasok 1 juta ya, 1 juta ton SPHP berupa Beras Kita ya waktu itu rapat di Kemenko Pangan. Jadi, saya kira nggak ada masalah ya," ujar Budi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Ketika ditanya mengenai kondisi stok beras di jaringan ritel, Budi menegaskan bahwa pasokan masih dalam kondisi aman.

Pemerintah juga telah menyiapkan jalur distribusi untuk memastikan beras dapat menjangkau pasar rakyat.

"Enggak (langka) aman-aman. (Satu juta ton beras SPHP) untuk pasar rakyat," kata Budi.

Beras Fortifikasi Bermasalah Mulai Ditarik 

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah terhadap produsen beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat harus sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tercantum dalam izin edar serta informasi kandungan gizi pada kemasan.

Sumber: