Begini Cara Cek Arah Sebaran Abu Vulkanik dari HP, Bisa Pantau Wilayah Terdampak
Begini Cara Cek Arah Sebaran Abu Vulkanik dari HP, Bisa Pantau Wilayah Terdampak-Dok. Tangkapan Layar situs resmi BMKG-
RADAR JABAR - Masyarakat dapat memantau arah sebaran abu vulkanik secara online melalui HP, tablet, maupun komputer untuk mengetahui potensi dampaknya terhadap wilayah tempat tinggal hingga 18 jam ke depan.
Pemantauan dapat dilakukan melalui peramban web tanpa perlu memasang aplikasi atau membuat akun. Salah satu situs yang dapat digunakan adalah abu.cikoytew.my.id.
Cara Mengecek Sebaran Abu Vulkanik
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melihat prediksi pergerakan abu vulkanik:
- Buka situs abu.cikoytew.my.id menggunakan Chrome, Safari, atau peramban lain di HP. Situs tersebut juga dapat diakses melalui tablet maupun komputer desktop.
- Pilih gunung api yang ingin dipantau.
- Masukkan nama kota tempat tinggal atau gunakan fitur lokasi jika tersedia.
- Setelah lokasi dipilih, situs akan menampilkan informasi mengenai potensi wilayah tersebut terkena sebaran abu vulkanik.
- Periksa arah pergerakan abu dan jarak lokasi dari wilayah yang diperkirakan terdampak.
- Prediksi pergerakan abu, arah sebaran, serta potensi dampaknya terhadap wilayah tempat tinggal dapat langsung dilihat setelah proses tersebut dilakukan.
BACA JUGA:12 Jenis Tanaman Hias Penyerap Debu, Rumah Jadi Semakin Adem
Perangkat dan Koneksi yang Dibutuhkan
Untuk melakukan pemantauan, pengguna hanya membutuhkan:
- HP, tablet, atau komputer desktop.
- Aplikasi peramban web seperti Chrome, Safari, atau browser lainnya.
- Koneksi internet yang stabil.
Tidak diperlukan pendaftaran akun maupun instalasi aplikasi tambahan untuk mengakses informasi yang tersedia di situs tersebut.
Perhatikan Perubahan Arah Sebaran Abu
Arah sebaran abu vulkanik dapat berubah sewaktu-waktu karena dipengaruhi arah dan kecepatan angin. Karena itu, informasi dari situs tersebut sebaiknya digunakan sebagai alat bantu untuk pemantauan awal.
Masyarakat tetap perlu memprioritaskan informasi, peringatan, dan rekomendasi resmi dari PVMBG/Badan Geologi, BMKG, BNPB, serta pemerintah daerah.
Sumber: