GMHI Kawal Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam Indramayu

GMHI Kawal Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam Indramayu

ilustrasi--

BANDUNG - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025 di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

 

Nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp39 miliar. GMHI menyebut laporan pengaduan masyarakat memuat sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain mark-up, jual beli proyek pengadaan barang dan jasa, pengondisian pemenang tender, hingga dugaan pungutan fee proyek sebesar 10-15 persen.

 

Kasus tersebut kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Indramayu. Sejumlah pejabat dan pegawai Perumdam Tirta Darma Ayu disebut telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Utama, Manager Produksi, mantan Manager Umum, serta sejumlah pejabat lainnya.

 

Ketua DPP GMHI Irfan mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran Perumdam perlu terus dilakukan untuk mengurai alur kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode yang menjadi sorotan.

 

"Sudah puluhan pejabat dan staf dipanggil Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar," kata Irfan kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2026.

 

Selain dugaan korupsi dalam pengadaan belanja rutin, GMHI juga menyoroti pembangunan intake Bangodua yang disebut menelan anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

 

Menurut Irfan, proyek tersebut perlu diperiksa lebih mendalam, termasuk dari sisi pelaksanaan pekerjaan dan kewajaran nilai anggarannya. Namun, dugaan penyimpangan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan audit oleh lembaga berwenang.

 

Sumber: