Pajak UMKM, Menyelami Semangat Keadilan dalam PP 20 Tahun 2026
Pajak UMKM, Menyelami Semangat Keadilan dalam PP 20 Tahun 2026--
Oleh: Dwi Wahyuningsih, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
RADAR JABAR - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Disadur dari situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (ekon.go.id), sektor ini memiliki peran yang sangat masif dengan berkontribusi sebanyak lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Selain sumbangsihnya yang besar terhadap pendapatan negara, UMKM juga menjadi tulang punggung bagi masyarakat karena mampu menyerap hampir 97% tenaga kerja. Tidak hanya itu, rekam jejak UMKM telah membuktikan bahwa sektor ini selalu dapat bertahan dan beradaptasi dengan baik di tengah berbagai hantaman krisis maupun ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2026 (PP 20 tahun 2026). Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PP 55 tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum agar penerima fasilitas tarif PPh 0,5% lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.
Penerima Fasilitas Tarif PPh 0,5%
Tarif PPh 0,5% menimbulkan berbagai strategi penghindaran pajak seperti praktik bunching (menahan omzet) dan firm-splitting (memecah usaha), kedua hal tersebut dilakukan agar wajib pajak tetap berada dalam kategori wajib pajak UMKM yang omzetnya tidak melebihi 4,8 miliar setahun. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP 20 tahun 2026.
Di PP 20 tahun 2026 diatur bahwa wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah setahun.
Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak tanggal terdaftar. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat terus memanfaatkan fasilitas tarif tersebut selama ia memenuhi kriteria peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar rupiah setahun.
Penghasilan Pekerjaan Bebas
Aturan ini pun memberikan garis demarkasi yang tegas antara penghasilan dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari keahlian dan kapasitas personalnya, seperti dokter, arsitek, pemain musik, bintang film, olahragawan, penasihat, pelatih, peneliti, penerjemah, pembuat konten yang diunggah pada media daring (influencer), dan sebagainya dikecualikan dari penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Wajib pajak tersebut menggunakan tarif PPh umum.
Penerapan tarif PPh umum bagi para wajib pajak tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang merancang atau memungut "pajak baru". Kebijakan ini sejatinya murni merupakan bentuk penyesuaian agar perlakuan pajak lebih proporsional dan relevan dengan karakteristik penghasilan yang diterima.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga asas keadilan bagi para wajib pajak. Sebagai gambaran, pekerja di sektor pekerjaan bebas tentu memiliki struktur biaya operasional dan margin keuntungan yang sangat berbeda dengan pelaku usaha kecil, seperti pedagang kelontong atau pengusaha katering. Oleh karena itu, menyamaratakan seluruh profesi tersebut ke dalam satu skema tarif pajak final bisa mencederai rasa keadilan.
Mencegah Praktik Penghindaran Pajak
PP 20 tahun 2026 juga mengatur perhitungan peredaran bruto yang menjadi batas wajib pajak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Besaran peredaran bruto tersebut dihitung dari jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Hal tersebut meliputi seluruh penghasilan baik itu yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto penghasilan luar negeri. Misalkan ketika Tuan A merupakan wajib pajak orang pribadi memiliki:
a. Penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan dengan omset Rp2 Miliar
b. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dengan omset Rp1 Miliar (dikenai PPh Final Jasa Konstruksi)
c. Penghasilan dari pekerjaan bebas penceramah dengan omset Rp1,5 Miliar (dikenai PPh Tarif Pasal 17 UU PPh)
Di aturan sebelumnya, Tuan A merupakan wajib pajak dengan peredaran usaha bruto sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan di PP 20 tahun 2026, Tuan A merupakan wajib pajak dengan peredaran bruto sebesar Rp 4,5 miliar. PPh Final 0,5% dikenakan atas penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan.
Penggabungan penghasilan suami-istri juga diperhitungkan untuk penentuan peredaran bruto. Apabila pasangan suami-istri memiliki menjalankan pisah harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, jumlah peredaran bruto diperhitungkan berdasarkan penggabungan bruto keduanya.
Tidak hanya itu, penghasilan dari anak yang belum cukup umur juga turut diakumulasikan ke dalam perhitungan tersebut. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penghindaran pajak, seperti pemecahan entitas bisnis yang sengaja dilakukan oleh individu atau anggota keluarga.
Mendorong Integritas, Tolak Budaya Korupsi dan Suap
Sejalan dengan aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, PP 20 tahun 2026 secara tegas mengatur praktik bisnis yang berintegritas. Beleid ini secara eksplisit mengatur pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian terkait tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible).
Larangan ini juga berlaku secara universal, termasuk untuk suap yang diberikan kepada pejabat publik asing. Ini adalah sinyal kuat bahwa sistem perpajakan Indonesia menolak keras segala bentuk perbuatan melanggar hukum.
PPh UMKM Tetap Berlaku
PP 20 tahun 2026 hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Pada masa transisi ini, wajib Pajak Badan selain PT OP dan koperasi, seperti PT, CV, ataupun Firma yang terdaftar sebelum aturan ini terbit tetap berhak memanfaatkan PPh Final 0,5% hingga masa berlakunya habis.
Bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan kemudahan administrasi, fasilitas tarif PPh 0,5% tetap ada dan tak berkurang sedikit pun. Lewat beleid ini, keadilan diwujudkan bukan dengan menyamaratakan, tetapi dengan meletakkan beban kewajiban secara proporsional sesuai dengan kemampuan.*)
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber: