AS Izinkan Sementara Tarif Global Trump Berlaku Selama Proses Banding

 AS Izinkan Sementara Tarif Global Trump Berlaku Selama Proses Banding

Ilustrasi-jcomp-magnific

RADAR JABAR - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal sementara waktu memberikan lampu hijau kepada pemerintahan Presiden Donald Trump untuk tetap menerapkan tarif global sebesar 10 persen. Keputusan tersebut sekaligus menangguhkan putusan pengadilan sebelumnya yang melarang kebijakan tarif itu diberlakukan.

Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa, pengadilan menyatakan bahwa pelaksanaan keputusan serta perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS akan ditunda hingga proses banding selesai diputuskan.

Pihak yang menggugat legalitas kebijakan tarif tersebut diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap keputusan terbaru itu.

Sebelumnya, pada 8 Mei, pemerintahan Trump mengajukan banding setelah sehari sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa tarif global 10 persen terhadap barang impor dinilai melanggar hukum dan tidak sah.

BACA JUGA:Biaya Operasi Militer AS terhadap Iran Tembus Rp507 Triliun

BACA JUGA:WHO Pastikan 11 Kasus Hantavirus Ditemukan di Kapal Pesiar Belanda

Pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS juga diketahui menolak kebijakan tarif yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Menanggapi putusan tersebut, Trump melontarkan kritik dan tetap memerintahkan penerapan tarif sementara sebesar 10 persen untuk seluruh produk impor yang masuk ke Amerika Serikat selama 150 hari.

 

Tidak lama kemudian, Trump kembali mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen yang berlaku bagi seluruh negara.

Sumber:

Berita Terkait