Kota Bogor Siap Laksanakan WFH Nasional Setiap Jumat, Evaluasi Berkala Per 2 Bulan

Kota Bogor Siap Laksanakan WFH Nasional Setiap Jumat, Evaluasi Berkala Per 2 Bulan

Pemkot Bogor siap melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.--Situs resmi Pemkot Bogor.

RADAR JABAR DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemkot Bogor menyiapkan penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pemkot Bogor dalam implementasinya akan menyesuaikan pola kerja ASN melalui kombinasi kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Office/WFO) dan WFH.

 

Pelaksanaan WFH direncanakan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu tiap Jumat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.

 

BACA JUGA:Bagian dari Kepedulian, Pemkot Bogor Salurkan 250 Paket Santunan bagi Anak Yatim dan Disabilitas

BACA JUGA:Pemkot Bogor Berkomitmen Mendukung Kegiatan Keagamaan yang Inklusif

 

Tujuan penerapan kebijakan tersebut ialah demi meningkatkan efisiensi penggunaan energi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, dan menjaga kesinambungan pelayanan publik supaya tetap berjalan optimal tanpa kendala.

 

Walau begitu, Wali Kota Bogor, Dedie A.Rachim mengungkapkan ada sejumlah pejabat dan unit kerja di tingkat pemerintah kota yang dikecualikan dari WFH dan tetap menjalankan tugas langsung di kantor.

 

"Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Selasa 31 Maret 2026, dikutip dari situs resmi Pemkot Bogor.

 

BACA JUGA:Dorong ASN Hemat Energi, Bupati Bogor Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN dan Swasta Usai Lebaran

 

Unit layanan tersebut, ujarnya, mencakup layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.

 

Selain itu, unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," jelas dia.

 

Kebijakan WFH mulai berlaku hari ini Rabu 1 April 2026, dan bakal dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor.

Sumber: