Abang Jago Pengancam Karyawan Kedai Bakso di Ciparay Diringkus Polisi: Motifnya Cemburu

Abang Jago Pengancam Karyawan Kedai Bakso di Ciparay Diringkus Polisi: Motifnya Cemburu

Video Viral! Seorang Pria Kejar Karyawan Bakso Sambil Acungkan Golok di Ciparay Bandung--

RADAR JABAR - Jajaran Polsek Ciparay, Polresta Bandung, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang karyawan kedai bakso sambil membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Garduh, Desa Sagaracipta, Kecamatan Ciparay.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial NPF (27), diamankan petugas kepolisian kurang dari 1x24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Kampung Garduh Pasa, Desa Sagaracipta.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 25 Desember 2025.

Dalam kasus ini, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa pengancaman yang sempat terekam video CCTV dan beredar luas di media sosial (medsos).

 

BACA JUGA:Video Viral! Seorang Pria Kejar Karyawan Bakso Sambil Acungkan Golok di Ciparay Bandung

 

“Terduga pelaku telah berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ciparay,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Ilmansyah, terduga pelaku merupakan pacar dari seorang perempuan yang bekerja sebagai kasir di kedai bakso tersebut. 

Perempuan itu kata ia, terlihat juga dalam video yang beredar saat berupaya melerai kejadian pengancaman oleh pelaku.

Dugaan sementara, aksi itu dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap salah satu karyawan bakso yang berada di lokasi kejadian.

Ilmansyah menuturkan, dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membawa sajam jenis golok. Namun hingga saat ini, barang bukti tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas.

“Barang bukti senjata tajam masih kami telusuri. Kami terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Sumber:

Berita Terkait