Cegah Bencana, Kang DS Evaluasi Total Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

Cegah Bencana, Kang DS Evaluasi Total Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

Cegah Bencana, Kang DS Evaluasi Total Izin Perumahan di Kabupaten Bandung-Yusuf-Radar Jabar

RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan akan menyetop sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung. Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyatakan komitmennya untuk memperketat pengendalian lingkungan dan penataan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Bandung demi menghindari terjadinya bencana. 

Hal tersebut ditegaskan Bupati Dadang Supriatna dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu, 7 Desember 2025 malam. Dalam kesempatan rapat tersebut, ia juga menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan. 

Kang DS menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan akan melakukan evaluasi di tingkat kabupaten.

"Saya sangat mendukung kebijakan tersebut, sekaligus kami akan melakukan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten. Artinya, bukan hanya perumahan yang baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajibannya akan turut kami evaluasi," ujarnya.

BACA JUGA:Konfercab PDI-P KBB Tetapkan Tuti Turimayanti sebagai Ketua

BACA JUGA:Bantuan Pangan Jabar Digulirkan, 3.3 Juta KPM Terima Manfaat

Dalam hal ini, Kang DS juga menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan juga Dinas PUTR untuk mengecek ulang perumahan mana saja yang sudah keluar izin maupun yang belum berizin. 

Pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan 10 persen dari total luas lahan untuk area penampungan air.

"Kita undang evaluasi apakah dampak terhadap lingkungan dan sebagainya, seperti contoh misalkan salah satu perusahaan untuk menghibahkan lahan untuk danau. Karena izin sudah keluar, sehingga seperti kita untuk 'mohon maaf' ngemis ngemis seperti itu," ungkapnya. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044. 

Pada Pasal 63 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen lahannya untuk penanganan banjir.

"Ruang 10 persen itu dapat berupa folder, embung, atau danau retensi. Yang penting fungsinya sebagai kawasan resapan dan penampungan air," tegas Kang DS.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional, setelah dilakukan proses teguran satu hingga tiga sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Bandung Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Jauhi Lokasi Longsor

Sumber:

Berita Terkait