RESIPROKAL JABATAN POLRI KINI DAPAT DIISI OLEH ASN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas langkah-langkah strategis, termasuk penguatan Polri dan konsep resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri. Mereka juga membahas peraturan terkait resiprokal penataan jabatan antara ASN dan Polri, yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Anas menjelaskan bahwa skema TNI/Polri menempati jabatan ASN sesuai dengan konsep yang sudah ada sebelumnya. Namun, yang baru adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurutnya sangat positif untuk reformasi birokrasi.