Polda Jabar Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan
--
RADAR JABAR – Kasus pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Barat diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor, Andri Somantri (29), warga Kabupaten Karawang.
Kuasa hukum pelapor, Andhika Kharisma, mengatakan kliennya bersama dua orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Selasa (27/1/2026) untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami pada hari Selasa, 27 Januari 2026, mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami menghadirkan dua orang saksi dengan inisial R dan K untuk dimintai keterangan,” ujar Andhika kepada awak media di kantornya di Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang, Kamis (29/1/2026).
Menurut Andhika, kedua saksi tersebut mengetahui secara jelas hubungan hukum antara pelapor dengan pihak-pihak yang dilaporkan, serta memahami kronologi peristiwa yang menjadi dasar laporan.
“Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan langsung dan mengetahui secara rinci hubungan hukum antara klien kami dengan para terlapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Andri Somantri melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat pada Senin (22/12/2025). Para terlapor antara lain Sherly Ingga Setiawati (SIS) dan Indra Kardiansah (IK) yang disebut sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur, Daffa Al Ghifari (DA) selaku anak Wakil Gubernur, serta Erwan Setiawan (ES) selaku Wakil Gubernur Jawa Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan sangkaan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, atau pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: