Dituduh WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Kuasa Hukum Melawan: Ini Harus Diluruskan

Dituduh WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Kuasa Hukum Melawan: Ini Harus Diluruskan

Aron Geller --

RADAR JABAR - Tim hukum THYGO & Co yang mewakili Aron Geller mengirimkan somasi kepada sedikitnya 34 media nasional terkait pemberitaan yang dianggap tidak tepat mengenai identitas serta status kewarganegaraan kliennya. 

 

Somasi tersebut diajukan sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya untuk menuntut koreksi atas informasi yang dinilai tidak diverifikasi dan merugikan pihak yang diberitakan.

 

Dalam keterangan resmi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik H. Nasution, Hugo S. Tambunan, dan M. Fadlizil Ikram Yushana menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. 

 

"Kami dari THYGO & Co secara resmi menyampaikan somasi kepada 34 media nasional atas pemberitaan yang terbukti tidak akurat mengenai identitas dan status kewarganegaraan klien kami, Aron Geller," ucap Taufik saat dihubungi pada Senin, 24 November 2025.

 

Dia melanjutkan langkah ini diambil bukan untuk membungkam kebebasan pers, tetapi memastikan bahwa setiap media menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi data sebelum menyiarkan informasi kepada publik.

 

"Pemberitaan yang tidak berdasar soal kewarganegaraan klien kami dari Israel, padahal dari Rusia, termasuk tuduhan mengenai kepemilikan e-KTP Indonesia, telah dibantah secara resmi oleh Disdukcapil Cianjur. Kelalaian dalam proses verifikasi ini tidak hanya merugikan klien kami secara materiil dan immateriil, namun juga mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang bertanggung jawab," kata dia.

 

"Melalui somasi ini, kami menuntut pencabutan berita yang keliru, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta ganti rugi yang layak. Kami memberikan waktu tujuh hari kepada seluruh media terkait untuk merespons sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik perdata maupun pidana," tegas Taufik.

 

Sumber: