Pengembangan Spam Wilayah Timur Kabupaten Bandung

Pengembangan Spam Wilayah Timur Kabupaten Bandung

--

RADAR JABAR - Perumda Air Minum Tirta Raharja Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen memperluas akses air minum aman bagi masyarakat melalui Proyek Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Wilayah Timur Kabupaten Bandung. Proyek ini dirancang bukan sekedar membangun infrastruktur, melainkan menghadirkan solusi jangka Panjang untuk kesehatan masyarakat, mencegah stunting, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air.

Hingga saat ini, Perumda Air Minum Tirta Raharja melayani sebanyak 119.208 sambungan pelanggan. Sementara itu, di Wilayah Timur Kabupaten Bandung, cakupan layanan Perumda Tirta Raharja baru mencapai 8,18% setara dengan 125 ribu jiwa terlayani dari total penduduk ±1juta jiwa.

Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Air Minum Tirta Raharja di Bandung Timur merupakan program yang didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi kerja sama investasi, dan sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026, RISPAM Kab Bandung, serta Rencana Bisnis Perumda Tirta Raharja.

SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bandung di delapan kecamatan yaitu Ciparay, Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cikancung, dengan rencana penambahan sambungan pelanggan kurang lebih sebanyak 45.000 sambungan pelanggan secara bertahap sampai dengan tahun 2029.

BACA JUGA:Kerja Sama Dengan KPK RI, Pemkab Bandung Gelar Pendidikan Antikorupsi Bagi ASN

BACA JUGA:Tronton Hampir Terjun ke Jembatan di Bogor, Sopir Alami Microsleep

Adapun perkembangan tahapan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung meliputi tahapan persiapan, tahapan prakonstruksi, dan tahapan konstruksi serta tahapan serah terima setelah tiga puluh tahun dengan mekanisme kerja sama B to B (business to business). Proyek dimaksud menggunakan skema kerja sama B to B (business to business) yang dilakukan antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan PT. Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) Kerja Sama.

Perlu diketahui, bahwa Proses Pengembangan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung melalui kerja sama B to B dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerja Sama Investasi dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan lainnya yang relevan tentang SPAM.

‏Proses tahapan proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Bandung wilayah timur ini melibatkan peran berbagai lembaga yang relevan dan kompeten mulai dari pusat sampai daerah atau dari hulu sampai hilir sehingga tahapan persiapan dan pelaksanaan pengembangan SPAM ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

‏Lembaga-lembaga yang ikut berperan bersama,di antaranya, Kementerian PUPR Republik Indonesia, Dirjen DJPI Kementerian PUPR, Dirjen SDA Kementerian PUPR, Direktur PPIP, Direktur ATAB, Direktur Air Minum Kementerian PUPR,  Kepala LKPP RI, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala BPKP Perwakilan Jawa Barat, Kepala BWWS Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas SDA Jawa Barat, Kepala DPPW Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dinas/Instansi di Pemkab Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Umum Perpamsi, para Pemerhati dan Penggiat Lingkungan, serta Masyarakat Kabupaten Bandung. ‏

Proyek ini baru dan model pertama di Indonesia, namun pelaksanaannya tidak lepas dari peran bersama berbagai lembaga baik dalam pendampingan maupun pengawasan. ‏Perumda Air Minum Tirta Raharja melakukan proses demikian untuk memastikan bahwa proyek Pembangunan SPAM Bandung Wilayah Timur ini benar-benar bisa dilaksanakan secara matang melalui mekanisme B to B (Business to Business) bisa diakselerasi, aman, dan sesuai aturan perundang-undangan dengan pendampingan dari semua pihak yang relevan dan kompeten.

Perumda Air Minum Tirta Raharja berkomitmen menjaga kepertingan masyarakat, sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa kedudukannya sama dengan pengguna Sumber Daya Air lainnya, yaitu untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan pengguna SDA untuk kebutuhan usaha memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum.

Berdasarkan hal tersebut Perumda Air Minum Tirta Raharja telah melakukan kajian pada sumber air baku yang berada  pada Intake Cibangoak di elevasi +981 sebagai berikut : ° Debit maksimum rata-rata di Bulan Februari sebesar 5,25 m3/detik dan terkecil di Bulan Agustus sebesar 2,74 m3/detik ° Debit terbesar di Bulan Januari sebesar 8,23 m3/detik dan terkecil di Bulan Juli sebesar 1,31 m3/detik ° Debit andalan Q95 terkecil terjadi Bulan Juli yaitu 1,36 m3/detik.

Berdasarkan kajian teknis, sungai Citarum di Wilayah Hulu memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan secara terukur dan berizin untuk kebutuhan air minum tanpa menggangu ekosistem dan sektor lain.   Perumda Air Minum Tirta Raharja memastikan pengelolaan sumber air dilakukan secara legal dan berkelanjutan dengan memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Sungai Citarum dari Kementerian PUPR Nomor: 170/KPTS/M/IZIN-SDA/2024 dan Nomor: 469/KTPS/M/IZIN-SDA/2025. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah disusun untuk memastikan kegiatan tidak merugikan ekosistem, kualitas air, maupun kepentingan masyarakat.

Sumber: