Bupati Bandung Usulkan Daerahnya Mendapat Participating Interest dari Hasil Tambang Panas Bumi

Bupati Bandung Usulkan Daerahnya Mendapat Participating Interest dari Hasil Tambang Panas Bumi--
RADAR JABAR - Sebagai salah satu daerah yang meiliki potensi dan penghasil energi panas bumi (geothermal) terbesar di Jawa Barat bahkan di Indonesia, Bupati Dadang Supriatna mengusulkan agar Kabupaten Bandung mendapatkan Participating Interest atau partisipasi kepentingan daerah penghasil tambang, sebagai dana bagi hasil saham.
Participating Interest ini, kata ia, memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam tambang. Saham ini bisa menjadi sumber pendapatan aseli daerah (PAD) baru bagi daerah.
Menurut Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini, banyak contoh daerah lain yang setiap tahunnya surplus APBD, karena memiliki potensi pertambangan minyak dan gas.
"Nah, kita Kabupaten Bandung ini penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia. Maka kita akan usulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Participating Interest ini," kata Dadang Supriatna seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapang Upakarti Soreang, Senin 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bupati Bandung Resmikan Pasar Sehat Banjaran, Terminal dan Masjid Al-Madinah
Ia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH panas untuk provinsi mencapai 5 persen sementara untuk kabupaten/kota 10 sampai 15 persen.
Lebih dari itu, Ketua Harian Apkasi ini juga akan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar daerah penghasil energi listrik untuk dibedakan tarif listriknya dan tidak disamaratakan dengan daerah lainnya.
"Kabupaten Bandung ini penghasil energi listrik dari sumber panas bumi yang potensinya mencapai 2.681 MW. Ya, masa tarif listrik Kabupaten Bandung harus disamakan dengan Bali atau daerah lainnya," beber Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna.
Sumber: