Pemkab Bogor Usulkan Tiga Raperda ke DPRD Kabupaten Bogor Ketika Rapat Paripurna

Pihak Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor saat melaksanakan rapat paripurna membahas tiga rancangan peraturan daerah.-Istimewa-Regi Radar Jabar
RADAR JABAR DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Bogor.
Raperda itu yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, tiga usulan tersebut akan dikaji dan dibahas lanjut secara bersama-sama anrara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemkab Bogor.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Soal Prioritas Pembangunan Wisata Geopark Halimun Salak dan Pesan Presiden Prabowo
"Mudah-mudahan tiga Raperda tersebut akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor dan dibahas bersama-sama Pemkab Bogor dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda," jelas Rudy di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Jumat (23/5/2025).
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Bogor juga memberikan usulan kepada Rudy agar segera membuat Peraturan Bupati dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang fasilitasi Pondok Pesantren.
Sumber: