Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Deepfake Catut Nama Presiden Prabowo ke Kejaksaan

Ilustrasi--
RADAR JABAR - Bareskrim Polri melakukan tahap dua kasus penipuan dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI), dengan modus video deepfake catut nama Presiden Prabowo Subianto ke kejaksaan.
Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, Kamis 24 April 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji, menjelaskan bahwa Kedua tersangka yakni AMA dan JS dilimpahkan ke Kejaksaan yang berbeda.
"Tersangka AMA dilimpahkan ke Kejari Lampung, sementara tersangka JS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), " jelas Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji,Kamis 25 April 2025.
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji, bahwa perkembangan penanganannya saat ini bahwa para pelaku deepfake AI Bapak Presiden Prabowo dan pejabat pemerintah lainnya telah rampung dengan telah dilakukannya tahap II kepada Kejari Lampung Tengah untuk pelaku atas nama A.M.A," terangnya.
Modus operandi yang dilakukan dua orang tersangka ini, adalah video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo itu memberi penawaran bantuan pemerintah. Namun agar bantuan cair, maka si penerima video harus mengirim sejumlah uang.
Polda Harus Ungkap Kasus Serupa,
Sumber: