Kepala BKN RI: PPPK Paruh Waktu akan Miliki Induk Pegawai

Kepala BKN RI Zudan Arif saat sedang memberikan ucapan selamat sambil bersalaman kepada PPPK dan CPNS yang telah resmi diangkat di lingkungan Pemkab Bogor, pada Kamis (17/4/2025).--Foto: Regi/Radar Jabar
RADAR JABAR - Kepala BKN RI Zudan Arif menjelaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan memiliki induk pegawai.
Pemberian induk pegawai itu sebagai kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu setelah selesai pengangkatan PPPK Penuh Waktu pada tahap satu dan dua.
"Kita berikan induk pegawai untuk kepastian hukumnya, setelah tahap 1 dan 2 selesai, jadi berurutan, karena jumlahnya banyak, jutaan," kata Zudan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/4/2025).
Ia menutur, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila instansi yang memperkerjakan memiliki anggaran yang mumpuni.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Suap
BACA JUGA:Groundbreaking KAI Lifestyle Medan Resmi Digelar, Tandai Awal Baru di Jantung Kota
"Nanti yang PPPK paruh waktu boleh diangkat jadi penuh waktu apabila instansinya punya biaya, punya anggaran," ucap dia.
Dia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu tidak diberhentikan setelah adanya pengangkatan PPPK Penuh Waktu tahap satu dan dua.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tetap bekerja dengan besaran gaji yang sama saat ini berbeda dengan ASN yang telah mengikuti standar nasional untuk pembayaran gaji.
"Kalau PPPK paruh waktu itu karena formasinya tidak tersedia, tapi tidak diberhentikan, jadi PPPK paruh waktu tetap bekerja dengan gaji seperti sekarang, kalau PNS kan mengikuti standar nasional," pungkasnya.
Sumber: