DPRD Jabar dan Bapanas Gelar Operasi Pasar Murah, Saeful Bachri: Ini Bentuk Kepedulian

DPRD Jabar dan Bapanas Gelar Operasi Pasar Murah, Saeful Bachri:  Ini Bentuk Kepedulian

--

RADAR JABAR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok meningkat tajam. 

Guna mengantisipasi lonjakan harga dan menjaga ketersediaan pangan, Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Minggu, 24 Maret 2025.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Saeful Bachri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran nyata pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menjelang hari raya besar keagamaan.

"Biasanya menjelang Idulfitri, pasokan sembako tidak stabil dan harganya melonjak, sehingga menjadi beban masyarakat," ujar Eful dalam keterangannya.

"Kita hadir di sini untuk sedikit meringankan beban itu melalui kegiatan gerakan pangan murah," sambungnya.

Kang Eful sapaan akrabnya Saeful Bachri juga menambahkan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk subsidi dari pemerintah pusat yang turut membantu menurunkan harga kebutuhan pokok di pasaran.

BACA JUGA:Menlu China: Mempertahankan Hubungan China-Jepang Penting

BACA JUGA:Pokwan DPRD Bersama PFI Bogor Gelar Buka Bersama dengan Yayasan Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi

Ditempat yang sama, Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa program gerakan pangan murah ini telah dilaksanakan di lebih dari 20 titik secara nasional, dan akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun.

“Ini bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami hadir dengan berbagai jenis produk pangan, terutama sembako, dengan harga yang lebih terjangkau," tuturnya.

"Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani saat menyambut hari besar seperti Lebaran,” jelasnya.

Terkait dengan temuan minyak goreng curah yang tidak sesuai takaran di Jawa Barat, Kang Eful menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan penipuan terhadap konsumen.

“Itu pelanggaran. Jika tertera 1.000 ml tapi isinya hanya 700-800 ml, jelas itu merugikan masyarakat," jelasnya.

"Saya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelakunya,” tegasnya.

Sumber: