PHPU Subang Jimat-Aku Ditolak MK, Reynaldy-Agus Segera Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati

PHPU Subang Jimat-Aku Ditolak MK, Reynaldy-Agus Segera Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati

--

RADAR JABAR - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1, Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku) diputus tak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya persidangan Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

 

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

 

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, putusan demikian lantaran selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 2 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi tidak memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan yang dimaksud ialah Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana selisih perolehan suara semestinya hanya 0,5 persen atau setara 4.019 suara.

 

Namun ternyata, Pemohon memperoleh 299.809 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 430.725 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 130.916 suara  atau 16,29 persen.

 

"Menimbang bahwa berdasarkan pertmbangan hukum di ates, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan,” kata Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.

 

Sumber: