WNA yang Berseteru di Cisarua, Terindikasi Overstay di Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib. --Foto : Regi Pratasyah/Radar Jabar
"Sore kita perdalam dulu betul atau tidak orang asingnya, jangan sampai kita salah bawa orang nanti kita yang disalahkan kita harus hati-hati,” ucap Ardo saat dihubungi, Rabu (15/1) siang.
WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun, beredar video di sosial media, seorang Warga Negara Asing (WNA) mendorong petugas kebersihan masjid lantaran ditegur karena memakai alas kaki melewati batas suci Masjid Al Muqsit.
WNA yang diduga asal arab saudi tersebut, tidak terima ketika R alias Jenggot selaku petugas kebersihan Masjid menegurnya karena mengenakkan alas kaki di wilayah batas suci.
Sumber: