Sejak 2017, Program PTSL Sukses Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Sejak 2017, Program PTSL Sukses Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

PTSL Telah Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah Sejak 2017.--Istimewa

RADAR JABAR – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencapai kemajuan signifikan dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia. Hingga saat ini, mereka berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5% dari total bidang tanah di seluruh Indonesia, yang setara dengan sekitar 74,9 juta bidang tanah.

Angka ini mencerminkan keberhasilan besar yang dicapai melalui akselerasi legalisasi aset tanah, terutama berkat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah di berbagai wilayah dengan sistematis dan menyeluruh, sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024) lalu.

BACA JUGA:Evaluasi PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae-yong, Sufmi Dasco: Pasti Ada Pertimbangan

BACA JUGA:Isu Siswa Dilarang Memotret Makanan Program Makan Bergizi Gratis, DPR RI Komisi X Beri Tanggapan

Keberhasilan yang dicapai Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah menjadi pencapaian penting, terutama dalam memenuhi target awal pendaftaran tanah sebanyak 120 juta bidang hingga tahun 2024.

Menteri ATR/BPN, Nusron, menyampaikan kepada media bahwa secara nasional, pendaftaran tanah telah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah.

Namun, masih terdapat sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar, yang akan menjadi fokus penyelesaian pada tahun 2025.

Untuk mencapai target tersebut, Menteri Nusron bersama seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah, yang setara dengan 4,1% dari total target.

BACA JUGA:Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS, Peluang Besar untuk Ekonomi dan Investasi

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tidak Ada Menu Susu, Begini Kata Wamensos

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan tugas utama mereka, yaitu mewujudkan legalisasi aset di bidang pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL memiliki tujuan yang sangat strategis, yaitu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.

Selain itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di masa depan.

Sumber: