Penjelasan Meninggalnya Dodi Rustandi Terdakwa Kasus Dago Elos
Dok Jabar Ekspres--
"Betul meninggal. Kalau dari diagnosanya dokter memang ada serangan jantung dan waktu itu langsung diambil tindakan oleh medis di rutan dan langsung dibawa ke rumah sakit," katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024) lalu.
Dodi Rustandi Muller meninggal pada Selasa (24/12/2024). Jasadnya pun sudah dimakamkan pada Rabu (25/12/2024) di wilayah Rancaeken, Kabupaten Bandung.
Wachid memastikan, saudara Dodi yaitu Heri Hermawan Muller saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Yang bersangkutan diketahui masih ditahan karena sedang menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini saudaranya (Heri Hermawan Muller) masih di rutan dititipkan, karena masih dalam proses kasasi. Kalo perlakuan tetap kita perlakukan samadengan terdakwa lainnya tidak ada perlakuan khusus," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Dodi Rustandi Muller dan saudaranya, Heri Hermawan Muller selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jogi Nainggolan mengatakan, proses hukum atas upaya itu hingga sekarang masih berjalan.
"Saat ini kasusnya masih dalam tahap proses kasasi," pungkasnya.
Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya menjelaskan bahwa kronologi meninggalnya Doddy Rustandi berdasarkan riwayat penyakit yang diterima klinik kesehatan Rutan Kelas I Bandung saat almarhum DR di tahan sebagai tahanan titipan.
Sumber: