Pemkot Bandung Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik sebagai Cagar Budaya
Bangunan ITB Bandung jadi salah satu cagar budaya.--Antaranews.com
RADAR JABAR - Pemerintah Kota Bandung, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini mengambil keputusan penting dengan menetapkan tujuh bangunan bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi di kota tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah yang ada di Bandung, yang dikenal sebagai Kota Kembang.
Ricky Gustiadi, yang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bandung di bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, mengungkapkan bahwa tujuh bangunan yang kini diakui sebagai cagar budaya tersebut adalah Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” kata Ricky di Bandung, Jumat.
Ricky mengungkapkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya, salah satunya melalui pemberian insentif pajak dan perubahan atau revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan cagar budaya.
BACA JUGA:Pasca Pilkada 2024, Polri dan Masyarakat Lakukan Penguatan Integritas Sosial
BACA JUGA:Rumah Elit di Bojongsoang Jadi Tempat Produksi Narkotika Digerebek, Polisi Ringkus Tiga Tersangka
Ia menambahkan bahwa penetapan kebijakan tersebut merupakan suatu langkah yang sangat strategis dalam rangka menjaga dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki oleh Kota Bandung, yang sangat penting bagi identitas dan sejarah daerah tersebut.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung," katanya.
epala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin, menjelaskan bahwa penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya merupakan implementasi dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya.
Arif menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat citra Kota Bandung sebagai kota yang memiliki sejarah dan warisan budaya yang penting, tetapi juga memberikan peluang besar dalam memanfaatkan cagar budaya tersebut untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pariwisata, dan kegiatan penelitian.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” katanya.
Sumber: