Uni Eropa Evakuasi Pasien Gaza ke Rumah Sakit di Tiga Negara
Sebanyak delapan pasien bersama 25 kerabat mereka telah dipindahkan dari Gaza ke rumah sakit di Belgia, Rumania, dan Spanyol, menurut Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis, Hadja Lahbib, pada Kamis (5/12/2024).--ANTARA/Anadolu/py
RADAR JABAR - Sebanyak delapan pasien bersama 25 anggota keluarga mereka telah dievakuasi dari Gaza untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Belgia, Rumania, dan Spanyol.
Proses ini dilakukan melalui Mekanisme Perlindungan Sipil Uni Eropa (EU Civil Protection Mechanism), seperti yang disampaikan Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis, Hadja Lahbib, pada Kamis (5/12).
"Tragedi kemanusiaan terus berlanjut di Gaza. Perang telah menyebabkan hampir seluruh sistem medis lumpuh," ungkap Lahbib melalui akun media sosial X.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan evakuasi ini mencerminkan solidaritas Uni Eropa terhadap krisis yang terjadi.
BACA JUGA:PBB Mengingatkan Lonjakan Tajam Serangan Pemukim Israel di Tepi Barat
BACA JUGA:Serangan Pasukan Khusus Israel ke Rumah Sakit di Tepi Barat Memicu Ketegangan
"Inilah solidaritas Uni Eropa," lanjutnya.
Diketahui bahwa konflik di Jalur Gaza, yang dimulai sejak Oktober 2023, telah menyebabkan kerugian besar. Serangan tersebut dilaporkan telah menewaskan hampir 44.600 orang, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.700 lainnya.
Dalam tahun kedua konflik, kecaman internasional terhadap serangan dan blokade bantuan di Gaza semakin meningkat.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
BACA JUGA:Oposisi Korea Selatan Ajukan Mosi Pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol
BACA JUGA:KBRI Umumkan Keadaan WNI Pasca Darurat Militer di Korea Selatan
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan mematikan di Gaza.
Sumber: antara