Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
PM Israel, Benjamin Netanyahu dan Mantan Menhan Isarel, Yoav Galant-Istimewa-X
RADAR JABAR - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan, Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI melalui akun X @Kemlu_RI, Sabtu (23/11).
Indonesia menegaskan dukungannya terhadap segala upaya yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh Israel. Dukungan ini juga mencakup langkah-langkah yang ditempuh melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan Kemlu RI.
BACA JUGA:Kemitraan AS-Indonesia Tingkatkan Kualitas Susu dan Dukungan Program Gizi Nasional
BACA JUGA:Banjir Besar di Spanyol Sebabkan Kerugian Lebih dari 20 Miliar Dolar AS
Menurut pemerintah Indonesia, tindakan ICC tersebut merupakan langkah krusial dalam mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Hal ini juga dianggap penting untuk mendorong terbentuknya negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Pada Kamis, 21 November, ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang. Dalam pernyataan ICC, Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” tulis pernyataan dari ICC.
Tanggal 20 Mei yang tercantum dalam pernyataan ICC merujuk pada waktu pengajuan permohonan surat perintah penangkapan oleh jaksa ICC.
BACA JUGA:AS Perkuat Kemitraan Kesehatan dan Pembangunan di Indonesia dengan Investasi Miliaran Dolar
BACA JUGA:Xi Jinping Berhasil Angkat 800 Juta Warganya dari Kemiskinan
Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC dan menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan penangkapan pemimpinnya, ICC tetap melanjutkan langkah hukum ini. Tindakan tersebut menunjukkan komitmen pengadilan untuk mengejar keadilan internasional tanpa memandang keberatan dari negara yang terlibat.
Sumber: antara