Netralitas KPU dan Bawaslu Subang Jelang Pemilihan Dipertanyakan
Ilustrasi--
JABAR EKSPRES - Kampanye Pilkada Subang sebentar lagi akan berakhir dan menutup pesta demokrasi pada tanggal 27 November 2024 dengan pencoblosan pemilu Pilkada di Kabupaten Subang.
Namun masa kampanye ini banyak menciderai demokrasi dan nilai-nilai luhur yang telah disepakati dalam aturan yang dibuat oleh KPU tentang peraturan pemilihan kepala daerah.
Banyaknya permasalahan dalam kampanye Pilkada Subang, masyarakat di kabupaten Subang merasakan banyak kejanggalan-kejanggalan dengan kredibilitas Bawaslu termasuk KPUD Subang.
Pertaruhan nama baik kedua institusi ini dianggap terlalu rendah karena kurang konsisten menegakkan dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya dalam rangka keberhasilan Pilkada di Subang dengan aman dan lancar.
Temuan-temuan dilapangan dengan ketidaknetralan para ASN seperti para Kades, para Camat, para pejabat Kadis dan Asisten Daerah serta Ketua PGRI yang memihak ke Paslon 01 tidak ada tindakan atau putusan yang dilaporkan sebagai aduan di Bawaslu tidak ada tindak lanjut yang berarti serta diperparah sikap PJ Bupati Subang yang membiarkan ulah liar para ASN tersebut. PJ Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, ketika dikonfirmasi malah menyarankan agar ASN yang melanggar netralitas tersebut dilaporkan ke Bawaslu Subang.
“Laporkan saja ke Bawaslu,” ujar PJ Bupati Subang dengan singkat.
Kampanye di Subang juga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor 01 yang dinilai berturut-turut merekayasa kegiatan kampanye akbar dengan mengundang massa jumlah besar seperti yang dilakukan Paslon 01 Jimat-Aku di Kecamatan Kasomalang dan Patokbeusi yang menuai protes dari Tim Pemenangan Paslon 03 (Asep-Lina).
Sumber: