Polresta Bogor Kota Amankan 55 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Polresta Bogor Kota Amankan 55 Botol Miras Ilegal dalam Razia--(Sumber Gambar : ilham/Radar Jabar)
RADAR JABAR - Pihak kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 55 botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah razia yang digelar di berbagai titik di wilayah kota Bogor pada Kamis (17/10/2024).
Operasi razia ini dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Eka Candra, ia menjelaskan, razia dilakukan di beberapa tempat yang dicurigai menjual minuman keras ilegal.
"Kami berhasil menyita 55 botol miras dengan berbagai jenis, seperti Ciu, anggur, intisari, dan arak," ungkap Kompol Eka Candra saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024).
Ia pun menyampaikan bahwa ini juga menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.
BACA JUGA:Polres Bogor Persiapkan Keamanan Menjelang Pelantikan Presiden Prabowo Subianto di Bogor
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Bogor Ungkap Penganiayaan di Acara Vespa di Bogor
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Bogor," tutur dia.
"Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan kota. Kami tidak akan lelah menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di kota ini," tambahnya.
Kompol Eka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
"Jika menemukan pelanggaran, warga dapat langsung melaporkannya ke Polresta Bogor Kota," tutupnya.
Sumber: