Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembacokan di Cileunyi Bandung: Terancam 5 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Cileunyi bersama Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan (curas) di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.--Yusup/Radar Jabar
RADAR JABAR - Unit Reskrim Polsek Cileunyi bersama Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan (curas) di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.
Dalam hal ini, petugas kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana tersebut.
"Para pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, tersebut sudah berhasil diamankan," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui akun Instagram resminya, Senin 7 Oktober 2024.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini, kata ia, berjumlah tiga orang.
BACA JUGA:Pemkab Bandung Imbau Masyarakat Waspada Potensi Gempa Bumi Megathrust
BACA JUGA:Jika Terpilih, Cawagub Jabar Ilham Habibie bakal Prioritaskan Lapangan Pekerjaan
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tegas Kusworo.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dalam penyidikan kasus pembacokan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yang berperan menyetir motor.
"Yang kemarin kasus pembacokan di wilayah Cinunuk, alhamdulillah salah satu pelakunya sudah kita amankan dan kita tangkap," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam Al Hasan, Jumat 4 Oktober 2024.
"Sekarang pelaku sudah ada di Polsek Cileunyi," tambahnya.
BACA JUGA:Update Klasemen Liga Inggris: Liverpool Betah di Pucuk, MU Makin Nyungsep
Dari satu pelaku tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berharap dua pelaku lainnya bisa ditangkap sesegera mungkin.
"Yang kami tangkap yang menyetir motor. Pelaku yang membacoknya yang dibonceng di tengah belum tertangkap," jelasnya.
Sumber: