Polresta Bandung Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Suporter yang Terlibat Kerusuhan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).--ANTARA/Rubby Jovan
RADAR JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menegaskan akan bersikap tegas terhadap para oknum suporter yang terlibat dalam aksi kericuhan dan penganiayaan di stadion. Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum suporter tidak merepresentasikan seluruh pendukung Persib Bandung.
"Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak nama baik seluruh suporter yang ada. Kita perlu menegakkan hukum dan prosedur hukum tetap berjalan," ujar Kusworo di Kabupaten Bandung pada hari Jumat (27/9).
Ia menambahkan bahwa kekerasan tidak boleh dibiarkan, karena dapat menjadi contoh buruk bagi suporter lainnya. Suporter yang terlibat dalam kekerasan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
"Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan ini adalah contoh yang buruk, yang bisa menjadi pelajaran bagi suporter lain," tegasnya.
BACA JUGA:BPBD Bandung: 9.229 Korban Gempa Masih Bertahan Di Pengungsian
BACA JUGA:Pasca Gempa, Pemkab Bandung Distribusikan Logistik dan Pemeriksaan Kesehatan Warga Terdampak
Lebih lanjut, Kusworo menegaskan bahwa Polresta Bandung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama pertandingan sepak bola berlangsung. Mereka akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kekerasan, termasuk yang melanggar hukum selama kegiatan suporter.
Dalam kasus terbaru, Polresta Bandung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward) setelah laga antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada Senin (23/9).
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini," ujar Kusworo.
BACA JUGA:BPBD: 6.126 Rumah Warga Alami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Kabupaten Bandung
BACA JUGA:Pengeroyok Steward Diringkus, Polresta Bandung Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka
Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut, mulai dari menendang, memukul, hingga merusak fasilitas stadion.
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Jika tindakan mereka menyebabkan luka berat pada korban, hukumannya bisa meningkat menjadi sembilan tahun penjara.
Sumber: