Empat Tersangka Perampokan di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati!

Empat Tersangka Perampokan di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati!

Polisi berhasil mengungkap misteri di balik kasus perampokan yang berujung pada tewasnya HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. --Ilham/Radar Jabar

RADAR JABAR - Polisi berhasil mengungkap misteri di balik kasus perampokan yang berujung pada tewasnya HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini telah mengejutkan publik dengan kekejaman yang terjadi. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.

4 tersangka tersebut yaitu D (30) sebagai pelaku utama, lalu ada S (29), C (48), dan O (26). Adapun korban berjumlah 4 orang yaitu HS (26) meninggal, RF (27) luka berat, NN (55) luka berat, dan AL (10) luka berat.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (WakaPolres) Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menyampaikan bahwa salah satu tersangka utama, D (30), ternyata memiliki hubungan personal dengan korban. 

BACA JUGA:Motif Ekonomi Menghancurkan Nyawa di Pamijahan Bogor, Pelaku Menyesal!

BACA JUGA:Sidang Senat Terbuka: Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Unjani Tahun Akademik 2024/2025

"Diketahui, D pernah menggadaikan mobilnya kepada HS dengan nilai sebesar Rp 23 juta. Mobil tersebut kini juga menjadi barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari tempat kejadian perkara," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra saat dikonfirmasi pada Senin (23/09/2024).

Menurutnya, tersangka D dan ketiga pelaku lainnya akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat membawa mereka kepada hukuman paling berat, termasuk ancaman hukuman mati. 

Adapun pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah sebagai berikut:

1. Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

2. Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bogor Tetapkan DPT dengan Jumlah 3.926.080 Pemilih dan 7.908 TPS

BACA JUGA:KPU Jabar Tetapkan Empat Pasangan Calon untuk Pilgub 2024

3. Pasal 365 Ayat (3) KUHP: Barang siapa melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan dan mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: