Harga Emas Batangan Antam Melonjak: Pantauan Terbaru Jumat, 20 September 2024
Berikut Harga Emas Batangan Antam--(Sumber Gambar: Pixabay/ istara)
RADAR JABAR - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat pagi, 20 September 2024.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas per gram meningkat sebesar Rp13.000, sehingga kini menjadi Rp1.443.000. Kenaikan harga ini mencerminkan perubahan yang cukup besar, terutama bagi investor yang memiliki emas sebagai salah satu aset investasi mereka.
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan. Pada Jumat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.285.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi harga jual emas ini dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp2000 per Kamis
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Menjadi Rp1.124 Juta per Gram Hari Ini
PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback emas, sehingga pemilik emas hanya akan menerima nilai yang sudah dikurangi potongan pajak tersebut.
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat, 20 September 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp771.500
- Emas 1 gram: Rp1.443.000
- Emas 2 gram: Rp2.826.000
- Emas 3 gram: Rp4.214.000
- Emas 5 gram: Rp6.990.000
- Emas 10 gram: Rp13.925.000
- Emas 25 gram: Rp34.687.000
- Emas 50 gram: Rp69.295.000
- Emas 100 gram: Rp138.512.000
- Emas 250 gram: Rp346.015.000
- Emas 500 gram: Rp691.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.383.600.000
Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, harap diperhatikan bahwa sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22.
BACA JUGA:Menurun! Segini Harga Emas Antam Per Gram Tanggal 18 Agustus 2022
Sumber: berbagai sumber