Status Tanggap Darurat Gempa: Bupati Bandung Menginap di Tenda Pengungsian Kertasari, Ini Alasannya

Status Tanggap Darurat Gempa: Bupati Bandung Menginap di Tenda Pengungsian Kertasari, Ini Alasannya

Bupati Bandung Nginap di Tenda Pengungsian Kertasari--(Sumber Gambar : Yusup/Radar Jabar)

RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna resmi menetapkan Status Tanggap Darurat atas bencana gempa Magnitudo 5.0 yang menimpa wilayah Kabupaten Bandung, Rabu 18 September 2024.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah ia memimpin rapat penanganan bencana gempa di Kertasari, Rabu malam.

Keputusan yang diambilnya ini terkait penetapan Status Tanggap Darurat dan langkah penanganan bersama Forkopimda beserta OPD terkait.

"Dengan ini, kami menyatakan wilayah Kabupaten Bandung dalam keadaan Tanggap Darurat terhitung mulai tanggal 18 September hingga tanggal 1 Oktober 2024," kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, dalam keterangan resminya, Kamis 19 September 2024.

 

BACA JUGA:Gempa di Kertasari, Bupati Bandung Kang DS: Enam Desa Terdampak, Ribuan Bangunan Rusak

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Bandung, Kang DS: Program Genius Ini Penting dan Perlu Dilanjutkan

 

Ia menerangkan bahwa selama 14 hari masa Status Tanggap Darurat, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

"Sejak masa Tanggap Darurat mulai 18 September, Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta pos lapangan juga mulai diaktifkan," ujarnya.

Selain itu, Kang DS juga meminta agar BPBD, Dinas PUTR, dan Disperkimtan untuk mendata seluruh rumah warga dan bangunan yang mengalami kerusakan. 

Begitu pula Linmas dan pihak keamanan diinstruksikan untuk melakukan patroli guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

BACA JUGA:Kang DS Ungkap Strategi Penanganan Banjir di Kabupaten Bandung: Bangun Enam Titik Danau Buatan

Sumber: