MK Telah Putuskan 308 Perkara PHPU 2024, Prediksi PHPU Kepala Daerah Capai 324 Kasus
MK Telah Putuskan 308 Perkara PHPU 2024, Prediksi PHPU Kepala Daerah Capai 324 Kasus --(Sumber Gambar : Antara)
Heru memperkirakan jumlah perkara PHPU kepala daerah yang diregistrasi akan mencapai 324 dari 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada), atau sekitar 59,45 persen. Perkiraan ini didasarkan pada persentase penanganan perkara PHPU kepala daerah tertinggi pada tahun 2017, yang mencapai 59,41 persen.
Sebagai persiapan, MK telah menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
BACA JUGA:DPR Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Hingga 27 Agustus Belum Sah
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Mahkamah Etik untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap PHPU kepala daerah dijadwalkan berlangsung sekitar 24–26 Februari 2025 dan 7–11 Maret 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Heru juga memaparkan realisasi anggaran MK tahun 2024 hingga 30 Agustus yang mencapai 70,85 persen atau sekitar Rp430,61 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp607,81 miliar.
Anggaran tersebut mencakup program penanganan perkara konstitusi yang telah terealisasi 75,76 persen atau sekitar Rp321,36 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar 59,48 persen atau sekitar Rp109,24 miliar.
BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Secara Resmi Daftarkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Kontroversi Gibran Cawapres Give Away Melalui Mahkamah Keluarga
Selain itu, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 hingga 30 Agustus telah mencapai 99,36 persen atau setara Rp1,71 miliar dari target Rp1,72 miliar.
Sumber: beranda antara
Berita Terkait
1 minggu
2 minggu