Kronologi Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Toni Tamsil Hanya Didenda Rp5 Ribu dan Penjara 3 Tahun
Toni Tamsil-Ist-
RADAR JABAR - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (3/9/2024).
Ketika majelis hakim membacakan putusan, suasana ruang sidang seketika berubah. Toni Tamsil bersama istri dan anaknya menangis.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
BACA JUGA:Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini
Sang istri mendekati dan memeluk Toni yang masih duduk di kursi terdakwa. Tangisan juga terdengar dari deretan kursi pengunjung, di mana anak-anak dan kerabat dekatnya berada.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menanggapi vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya dengan menyatakan bahwa tim akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan.’
Toni Tamsil ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. Ia diduga dengan sengaja menghambat penyidikan dan memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Aset 6 Tersangka Korupsi Komoditas Emas Seberat 109 Ton
BACA JUGA:KPK Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Jual Beli Gas PGN-IAE
Ada informasi yang mengaitkan nama Tasmin Tamsil, yang juga merupakan adik dari Thamron alias Aon, tetapi pengacara Tasmin Tamsil, Johan Adi Ferdian, segera membantahnya.
Johan menjelaskan bahwa kliennya berada di rumah dan tidak ada laporan penahanan. Ia juga menambahkan bahwa Tasmin Tamsil sedang sibuk mempersiapkan acara pernikahan anaknya.
Sumber: