KPU Jabar Laksanakan Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024 Sesuai dengan Putusan MK

KPU Jabar Laksanakan Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024 Sesuai dengan Putusan MK

Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni saat konferensi pers persiapan tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Senin (26/8). Foto. Sandi Nugraha.--

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) mengaku telah siap melaksanan proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah khususnya gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 atau Pilkada.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat melakukan konferensi pers persiapan tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, (26/8).

"Kita sudah sangat siap menyambut bakal calon (kepala daerah). Dan hari ini juga ada gladiresik (tahapan pendaftaran). Jadi kami pastikan, bukan hanya (KPU) provinsi saja tetapi kabupaten/kota juga sudah siap untuk menerima proses pendaftara baik bupati dan wakil bupati,maupun wali kota dan wakil wali kota," ujarnya

BACA JUGA:Baleg DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

Disinggung soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan calon atau paslon kepala daerah 2024, Ummi menyebut bahwa KPU Jabar akan mengikutinya.

"Jadi kami akan menerapkan aturan baru (dalam tahapan pendaftaran), karena KPU pusat sudah mengikuti (putusan MK)," katanya

Sementara saat dikonformasi terkait aturan baru tersebut, Ummi mengugkapkan ada beberapa hal yang akan diatur dalam syarat pencalonan baik perorangan maupun dukungan dari partai politik lain.

BACA JUGA:Dinilai Tak Adil, Pedagang di Puncak Bogor Protes Minta Restoran Asep Stroberi Dibongkar

"Kalau perseorangan itu akan dilihat dari KTP dan dokumen lainnya. Sementara untuk dukungan partai, karena Jabar penduduk lebih dari 12 juta, artinya dukungan 6,5 persen dari suara sah kemarin (di Pileg) itu Jadi syarat. Kalau di hitung ada enam partai yang bisa mengusung sendiri. Tapi kita lihat besok," ungkapnya

Maka dari itu, dengan adanya tahapan ini, Ummi meminta kepada seluruh pasangan calon atau Paslon khusunya gubernur dan wakil gubernur untuk tidak mendaftar di waktu akhir saat melakukan porses tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2024.

"Untuk tahapan (pendaftaran) itu akan dilakukan di tanggal 27-29 Agustus. Jadi dengan adanya tahapan ini, kami memohon kepada para paslon (pasangan calon) untuk tidak datang atau mendaftar di hari akhir," pungkasnya.(San).

Sumber: