Etika Penggunaan Lampu Jauh untuk Keselamatan Berkendara
Ilustrasi lampu jauh pada sepeda motor--PT Daya Adicipta Motora
RADAR JABAR - Lampu sepeda motor merupakan komponen vital yang wajib dinyalakan saat berkendara, bahkan di siang hari. Oleh karena itu, setiap pabrikan merancang agar lampu sepeda motor tetap menyala selama kendaraan digunakan. Ada dua jenis lampu utama yang umum ditemukan pada setiap sepeda motor, yaitu lampu dekat (low beam) dan lampu jauh (high beam).
Sub Department Head Technical Service PT Daya Adicipta Motora, Ade Rohman menjelaskan, “Lampu dekat harus selalu menyala saat berkendara di jalan raya, baik pada siang maupun malam hari, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, lampu jauh memiliki sudut dan jangkauan yang lebih luas, sehingga mampu menerangi area yang lebih jauh dan lebih tinggi dibandingkan lampu dekat.”
BACA JUGA:9 Tips Cara Merawat Baterai Motor Listrik Supaya Awet, Info Penting bagi Pengguna Baru!
Terdapat saklar khusus untuk lampu jauh, biasanya terletak di sebelah kanan. Saat saklar ini dalam posisi mati, lampu akan berada dalam mode low beam. Namun, ketika diaktifkan, indikator lampu jauh akan muncul di panel meter sepeda motor, umumnya ditandai dengan nyala lampu indikator berwarna biru.
Menyalakan lampu jauh atau high beam pada sepeda motor tidak boleh dilakukan sembarangan, karena terdapat fungsi dan aturan penggunaannya, antara lain:
1. Lampu jauh digunakan pada malam hari, terutama saat tidak ada penerangan jalan, seperti ketika berada di luar kota atau di daerah pegunungan yang banyak tikungan. Lampu jauh membantu pengendara melihat arah tikungan, batas jalan, dan memastikan apakah ada kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.
2. Lampu jauh juga dapat digunakan sebagai isyarat saat ingin menyalip atau mendahului kendaraan di depan pada malam hari. Namun, penggunaannya harus disertai dengan etika berkendara, seperti menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson.
BACA JUGA:Motor Sport Canggih Yamaha R15 Connected Terbaru Rilis! Lebih Sporty dengan Grafis dan Warna Baru
Penggunaan lampu jauh juga diatur dengan ketentuan tertentu, yaitu posisi sorot lampu jauh harus minimal 15 cm di atas permukaan jalan dan dapat memancarkan cahaya sejauh 40 meter hingga maksimal 100 meter ke depan. Lampu jauh tidak boleh dinyalakan di perkotaan atau pada kondisi jalan yang ramai.
Jika melakukan perjalanan jarak jauh, pastikan untuk mematikan lampu jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain pada jarak dekat, karena sorot lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan dan membahayakan pengendara lain.
BACA JUGA:3 Penyebab Mengapa Mobil BMW Tidak Awet
Oleh karena itu, gunakanlah kedua jenis lampu utama sepeda motor dengan bijak. Selalu periksa kondisi lampu sepeda motor sebelum berkendara. #Cari_Aman di jalan raya dengan mematuhi etika penggunaan lampu.
Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin sepeda motor di AHASS terdekat. Manfaatkan layanan kunjungan AHASS atau lakukan booking servis untuk menikmati layanan bebas antri.
Sumber: pt daya adicipta motora