Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Bandung Sarankan Penggunaan Mesin X-Ray

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Bandung Sarankan Penggunaan Mesin X-Ray

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochamad Usman-Ist-

RADAR JABAR - Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochamad Usman, menyatakan bahwa Pemkab Bandung sedang giat mencegah peredaran rokok ilegal di daerahnya.

Upaya ini akan melibatkan kerjasama dengan perusahaan ekspedisi pengiriman paket, karena banyak transaksi penjualan rokok ilegal, baik di dalam maupun luar Kabupaten Bandung, sering menggunakan jasa pengiriman paket.

“Jadi banyaknya operasi secara konvensional, mereka (pedagang rokok ilegal) semakin rapih, indikasinya diduga melalui paket-paket online atau jasa titipan online,” ujar Usman ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (31/7/2024).

Usman menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting, karena penjualan rokok ilegal merugikan negara.

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan 162.708 Botol Miras dan 12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Oleh karena itu, pihaknya mungkin akan melakukan razia, terutama di gudang perusahaan ekspedisi pengiriman paket. Namun, memeriksa setiap paket tanpa merusak kemasannya adalah tantangan, karena hal itu melanggar Undang-Undang.

“Sehingga solusinya, harus disiapkan mesin X-Ray untuk mendeteksi dan mengetahui isi dari sebuah paket. Sejauh ini, penggunaan mesin X-Ray baru dimiliki oleh Satpol PP Jawa Barat,” tambahnya.

Ia mencontohkan Jakarta yang telah menggunakan mesin X-Ray untuk memeriksa paket tanpa merusaknya.

“Akhirnya di Jakarta sudah menggunakan mesin X-Ray, kan kalau pakai mesin kita tidak merepotkan saat pengecekan apakah paket tersebut di dalamnya itu ada rokok ilegal atau tidak.

BACA JUGA:10 Negara dengan Perokok Terbanyak di Dunia Pada 2024

Atau kita ajak perusahaan jasa ekspedisi itu untuk mengirimkan data apabila ada paket yang berisi rokok ilegal atau kita ajak perusahaan jasa ekspedisi itu untuk mengirimkan data apabila ada paket yang berisi rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, Usman mengimbau para pedagang grosir dan warung kelontongan di Kabupaten Bandung untuk turut serta mencegah peredaran rokok ilegal. Apalagi, pada tahun 2023, Satpol PP bersama petugas Bea Cukai berhasil menyita 825 batang rokok ilegal.

“Meski terbilang kecil dibandingkan Kota Bandung yang merazia 2 juta batang rokok ilegal. Namun ini dilakukan tentu untuk menekan kerugian negara di Daerah termasuk membendung peredaran rokok ilegal terus diupayakan,” terangnya.

Khususnya di Kabupaten Bandung, terdapat empat kecamatan yang terdeteksi sebagai pusat penjualan rokok ilegal.

Sumber: