KKP Mencatat PNBP PKRL pada Semester I 2024 Sebesar Rp 325 Miliar
Ilustrasi bawah laut-tirachard-Freepik
RADAR JABAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pengelolaan kelautan dan ruang laut sebesar Rp325 miliar atau 45,89 persen pada semester I 2024.
Pendapatan terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang mencapai Rp282 miliar.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bercerita Tentang Kantor Barunya di Ibu Kota Nusantara
"Penerimaan PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan pada tahun 2023 nilai PNBP melebihi nilai APBN DJPKRL selama setahun," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro di Jakarta, Rabu (31/7).
KKP mengoptimalkan kinerja sektor pengelolaan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru untuk menjaga kesehatan laut dan keberlanjutan. Oleh karena itu, perluasan kawasan konservasi yang berkualitas dan pengelolaan sampah plastik menjadi program prioritas KKP sepanjang tahun.
BACA JUGA:Harga Pangan 31 Juli Berubah-Ubah: Bawang Putih Capai Rp41.240 per Kilogram
“Hingga semester I Tahun 2024, luas kawasan konservasi yang telah ditetapkan seluas 29,3 juta hektare. Progres per Juni 2024, enam kawasan konservasi telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan luas total 17.202,19 hektare sedangkan pencadangan kawasan konservasi seluas 603.511,30 hektare,” jelas Kusdiantoro.
Ia menambahkan bahwa untuk mempercepat pemulihan kesehatan laut, KKP juga memperkuat program pengelolaan sampah plastik di laut melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL), yang pada tahun 2024 dilaksanakan di 30 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kemnaker Berupaya Meningkatkan Akses Pemagangan ke Jepang
“KKP tidak sendiri tapi juga menggandeng mitra seperti pemerintah daerah hingga pelaku usaha sehingga sampah-sampah yang sudah dikumpulkan terkelola dengan baik, bahkan bisa menjadi produk turunan yang bermanfaat,” katanya.
Selain itu, dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) hasil Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di 15 Provinsi. Sementara itu, 58 Hak Atas Tanah (HAT) juga telah diterbitkan di 30 Kabupaten/Kota seluas 2,18 juta meter persegi.*
Sumber: antara