DPR Meminta Pemerintah Bertindak Cepat dalam Memastikan Keamanan Roti Aoka

DPR Meminta Pemerintah Bertindak Cepat dalam Memastikan Keamanan Roti Aoka

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah untuk segera memastikan keamanan konsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada masyarakat--Antaranews.com

RADAR JABAR – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah untuk segera memastikan keamanan konsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada masyarakat, menyusul viralnya roti tersebut yang dikabarkan mengandung bahan pengawet berbahaya. 

"Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya,” kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.   

Edy juga mengingatkan para produsen pangan untuk senantiasa menjaga keamanan dan kualitas produk mereka. Dia menekankan bahwa hal ini bisa dicapai dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan yang tertera pada label dan tidak menambahkan bahan yang berbahaya atau melebihi batas yang diperbolehkan. 

“Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia,” kata dia.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Menteri AHY Apresiasi Kinerja Seluruh Jajaran

Sebelumnya, banyak pemberitaan mengenai roti Aoka yang diduga mengandung pengawet kosmetik sodium dehydroacetate. Pengawet ini disinyalir mampu membuat roti tetap bebas dari jamur meskipun telah melewati masa kedaluwarsa. 

Edy lalu memberikan apresiasi adanya berita tersebut. Dia menilai bahwa keterlibatan masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 76 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Edy mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengkampanyekan keamanan pangan. Partisipasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik.

Selain itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan akurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Kemenparekraf Konfirmasi Penutupan Sementara Taman Nasional Komodo di 2025

“Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan apa yang dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu benar atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, pihak produsen roti yang dituduh menggunakan bahan pengawet kosmetik dalam produknya, dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lulus uji dan mendapatkan izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Menanggapi masalah ini, Edy mengusulkan agar BPOM segera memberikan penjelasan resmi. Dalam pandangannya, Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019 menjelaskan bahwa izin edar produk pangan diperoleh melalui penilaian komprehensif terhadap keamanan, mutu, dan nilai gizi produk pangan olahan. Penilaian ini dilakukan oleh Kepala BPOM, yang bertanggung jawab untuk menerbitkan izin tersebut. 

BACA JUGA:Bupati Bekasi Minta Kader PKK Jadi Agen Perubahan untuk Atasi Kesenjangan

Sumber: