MKKS Sukabumi Nilai PPDB 2024 lebih Transparan dan Bebas Dari Siswa Titipan
Ilustrasi ruang kelas--Freepik
RADAR JABAR - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sukabumi mengapresiasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan secara daring pada tahun 2024 karena lebih transparan dan bebas dari siswa titipan.
Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi, Andriyana, menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat atas perbaikan sistem PPDB daring yang kini lebih baik, transparan, dan mampu mencegah kecurangan.
BACA JUGA:Soal Laporan Dugaan Kasus Suap di KPU Indramayu, Praktisi Hukum: Harus Disikapi
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat yang telah memperbaiki sistem PPDB daring menjadi lebih baik, transparan dan mampu mencegah terjadinya kecurangan," ujarnya di Sukabumi, Jumat (28/6).
Menurutnya, pelaksanaan PPDB daring tahun ini berjalan lancar meski ada beberapa orang tua yang masih kebingungan dalam proses pendaftaran, namun masalah ini cepat diatasi dengan bantuan panitia yang sudah siap memberikan pendampingan. Selain itu, seluruh panitia PPDB, kepala sekolah, dan guru wajib menandatangani pakta integritas.
Berkat kebijakan Penjabat Gubernur Jabar dan Pelaksana Harian Disdik Jabar, berbagai upaya kecurangan dapat diantisipasi dan dicegah sehingga siswa yang diterima di sekolah negeri, terutama tingkat SMA, benar-benar sesuai persyaratan.
Namun, sistem zonasi masih menjadi kendala karena terbatasnya jumlah SMA negeri di Kabupaten Sukabumi yang hanya berjumlah 11 sekolah, tidak sebanding dengan jumlah pendaftar. Dari 47 kecamatan, hanya ada 11 SMA negeri sehingga persaingan sangat ketat, ditambah dengan pembatasan jumlah kelas baru yaitu 12 kelas per sekolah dengan maksimal 36 siswa per kelas.
BACA JUGA:Kembangkan Durian, Purwakarta Siapkan Ratusan Hektare Lahan
"Dari 47 kecamatan jumlah SMA berstatus negeri hanya ada 11 sekolah sehingga persaingan antarpeserta didik baru cukup ketat. Ditambah adanya pembatasan jumlah kelompok belajar yakni setiap SMA negeri hanya diperbolehkan menerima siswa baru untuk 12 kelas di mana setiap kelas jumlah siswa maksimal 36 orang," tambah Andriyana.
Andriyana menambahkan, keterbatasan SMA negeri ini terbantu oleh keberadaan 150 SMA swasta yang tersebar di seluruh kecamatan. Oleh karena itu, ia mengimbau orang tua yang anaknya tidak diterima di SMA negeri untuk menerima dengan lapang dada karena SMA swasta di Kabupaten Sukabumi memiliki kualitas yang sama dan biaya pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan orang tua.*
Sumber: antara