Massa Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung
--
"Peristiwa yang di lakukan oleh pengacara terdakwa dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk serta penghinaan dan menjatuhkan kewibaaan , martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum, " jelas Dena.
Dalam aksi damai tersebut, mengeluarkan sembilan pernyataan sikap dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan dengan orang terdakwa Adetya alias Sasha, yakni :
1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha.
2. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendesak agar semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.
3. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya bagi majelis hakim yang mangadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menyikapi terkait penundaan sidang akibat adanya massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh di intervensi, hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum.
5. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung meminta agar Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.
Sumber: